Sukses

Dunia Diterpa Badai, OJK Jamin Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Solid

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, stabilitas sektor jasa keuangan domestik tetap terjaga dengan permodalan solid, profil risiko terjaga dan likuiditas yang memadai.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, stabilitas sektor jasa keuangan domestik tetap terjaga dengan permodalan solid, profil risiko terjaga dan likuiditas yang memadai.

Pernyataan itu merupakan hasil dari Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 31 Mei 2023. Sektor jasa keuangan RI dianggap tetap solid di tengah tingginya dinamika pada perekonomian global. Itu menyebabkan kinerja intermediasi di beberapa sektor ekonomi nasional mengalami penurunan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ketidakpastian negosiasi debt-ceiling di Amerika Serikat (AS) telah meningkatkan volatilitas di pasar keuangan global. Khususnya di pasar surat utang, setelah sempat mereda seiring tekanan terhadap perbankan global yang juga mereda.

"Selain itu, tingkat inflasi yang persisten di level yang tinggi, kinerja perekonomian dan pasar tenaga kerja di AS yang masih solid diperkirakan akan dapat kembali memicu kenaikan suku bunga kebijakan di AS," ujar Mahendra, Selasa (6/6/2023).

Menurut dia, tren pelemahan perekonomian global juga masih berlanjut. Khususnya tercermin dari penurunan aktivitas industri dan perdagangan internasional, pertumbuhan perekonomian China yang lebih rendah daripada ekspektasi semula, penurunan harga komoditas, serta fragmentasi geopolitik.

"Sekalipun demikian, kinerja perekonomian nasional terpantau relatif stabil dengan inflasi mengalami penurunan menjadi 4 persen yoy (April 2023, 4,33 persen)," ungkap Mahendra.

Kinerja sektor manufaktur pun masih melanjutkan ekspansi dengan Purchasing Managers Index (PMI) di Mei 2023 menjadi 50,3. Namun, melambat dibandingkan bulan sebelumnya.

"Neraca perdagangan juga mencatatkan surplus di April 2023 meski kinerja ekspor mengalami kontraksi yang cukup dalam dipengaruhi turunnya harga dan volume komoditas ekspor utama Indonesia," kata Mahendra.

2 dari 3 halaman

OJK: Kredit Perbankan Capai Rp 6.464 Triliun per April 2023

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kredit perbankan pada April 2023 tumbuh 8,08 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp 6.464 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran kredit perbankan naik turut didorong oleh pertumbuhan kredit modal kerja yang termoderasi menjadi 6,55 persen (yoy).

"Secara month to month (mtm), kredit modal kerja dan konsumsi tumbuh masing-masing sebesar 0,55 persen dan 0,32 persen, dengan kredit investasi terkontraksi 0,16 persen," jelas Dian dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6/2023).

Di sisi lain, ia mengutarakan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada April 2023 tercatat menurun menjadi 6,82 persen (YoY) menjadi Rp 7.996 triliun. Utamanya didorong penurunan pada tabungan.

"Likuiditas industri perbankan pada April 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga," imbuhnya.

Mengacu catatan OJK, rasio alat likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan alat likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 118,25 persen dan 26,58 persen. "Meskipun menurun, namun masih jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen," kata Dian.

Risiko kredit perbankan masih terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,78 persen, dan NPL gross 2,53 persen.

3 dari 3 halaman

Restrukturisasi

Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 19,42 triliun menjadi Rp 386 triliun. Jumlah nasabah juga menurun menjadi 1,74 juta nasabah, dari sebelumnya 1,83 juta nasabah di Maret 2023.

Risiko pasar juga menurun ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat sebesar 1,60 persen, jauh di bawah threshold 20 persen. Sementara permodalan perbankan masih di level yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan 24,57 persen.

"OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan. Sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko," pungkas Dian.Â